Anggota Komisi IX DPR Nurhadi: RUU PPRT Harus Jadi Prioritas untuk Disahkan

| Rabu, 07/05/2025 06:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi: RUU PPRT Harus Jadi Prioritas untuk Disahkan Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk disahkan pada 2025.

“Hingga 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi atensi serius Fraksi NasDem atas perintah langsung Ketua Umum Surya Paloh,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Nurhadi mengungkapkan, RUU PPRT merupakan amanat konstitusi, terutama Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Terlebih, pekerja rumah tangga menurutnya kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD NRI 1945.

Nurhadi juga menuturkan bahwa berdasarkan data Jala PRT yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, termasuk tidak dibayar, tanpa jaminan sosial, hingga kekerasan fisik dan verbal.

“Ini sangat miris, padahal negara sudah punya sistem jaminan sosial. Namun, PRT belum tersentuh,” tambahnya.

Nurhadi menegaskan, Fraksi NasDem akan terus mendorong agar RUU PPRT menjadi prioritas pembahasan lintas komisi dan fraksi pada 2025. “Bayangkan jika mereka tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Peran mereka krusial,” tutupnya.

Tags : RUU PPRT , Baleg DPR RI

Berita Terkait