Perbaikan Jalan Daerah Berkat Peran Penting Komisi V Lahirkan UU Jalan

| Senin, 26/06/2023 20:13 WIB
Perbaikan Jalan Daerah Berkat Peran Penting Komisi V Lahirkan UU Jalan Petugas saat hendak melakukan perbaikan jalan (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi V DPR RI Tamanuri mengatakan, perbaikan jalan daerah yang tengah berlangsung di Jalan Simpang Randu-Seputih Raman, Lampung Tengah, tidak lepas dari peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“(Pembangunan jalan) ini tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini. Dari itu, lahirlah Inpres 3 Tahun 2023. Nah dari inilah, ada hal-hal yang terbuka untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka membangun yang seyogyanya selama ini ada pembagian tugas yang jalan daerah adalah Pemerintah Pusat, jalan provinsi adalah Gubernur dan jalan kabupaten adalah Bupati,” kata Tamanuri dilansri dprri, Senin, 26 Juni 2023.

Ia menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) merupakan afirmasi Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan pemantapan jalan daerah, sekaligus untuk menjaga terwujudnya pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

Untuk itu, Tamanuri juga mengingatkan agar pembangunan jalan daerah di tingkat kabupaten bisa bertahan lama dengan kualitas dan daya tahan tinggi. Mengingat, diharapkan melalui Inpres melahirkan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan.

“Sehingga jalan jalan yang tadinya pada rusak segala macam walaupun tidak sesempurna yang kita harapkan, tapi sudah meningkat,” imbuhnya.

Tags : Komisi V DPR , PUPR

Berita Terkait