Perbaikan Jalan Daerah Berkat Peran Penting Komisi V Lahirkan UU Jalan
RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi V DPR RI Tamanuri mengatakan, perbaikan jalan daerah yang tengah berlangsung di Jalan Simpang Randu-Seputih Raman, Lampung Tengah, tidak lepas dari peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“(Pembangunan jalan) ini tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini. Dari itu, lahirlah Inpres 3 Tahun 2023. Nah dari inilah, ada hal-hal yang terbuka untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka membangun yang seyogyanya selama ini ada pembagian tugas yang jalan daerah adalah Pemerintah Pusat, jalan provinsi adalah Gubernur dan jalan kabupaten adalah Bupati,” kata Tamanuri dilansri dprri, Senin, 26 Juni 2023.
Ia menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) merupakan afirmasi Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan pemantapan jalan daerah, sekaligus untuk menjaga terwujudnya pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.
Untuk itu, Tamanuri juga mengingatkan agar pembangunan jalan daerah di tingkat kabupaten bisa bertahan lama dengan kualitas dan daya tahan tinggi. Mengingat, diharapkan melalui Inpres melahirkan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan.
“Sehingga jalan jalan yang tadinya pada rusak segala macam walaupun tidak sesempurna yang kita harapkan, tapi sudah meningkat,” imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis