Cucun Syamsurijal Nilai Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK Penting Kuatkan Independensi Lembaga

| Selasa, 24/10/2023 17:55 WIB
Cucun Syamsurijal Nilai Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK Penting Kuatkan Independensi Lembaga Cucun Ahmad Syamsurijal (Anggota Komisi III DPR RI). (Foto: twitter @FraksiPKB)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sangat penting. Sebab, menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat (binding). 

"Bayangkan, dari ruangan (DPR) ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat undang-undang, (lalu) hanya diputus (atau) dibatalkan oleh sembilan orang (hakim MK). Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU, bukan kewenangan MK," kata Cucun dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 24 Oktober 2023.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, tidak masalah siapapun yang akan mengisi jabatan MKMK tersebut.  Yang penting, harus seorang negarawan dan betul-betul bebas dari kepentingan. Selain itu, ia menilai perdebatan publik ini dikarenakan MK yang merupakan lembaga produk dari reformasi seharusnya bisa mengawal konstitusi.

"Perdebatan ini mungkin bukan karena penerjemahan sekelompok masyarakat, tetapi semua kelompok masyarakat (yang) melihat ada perubahan-perubahan sikap dan cara memutuskan. Seolah-olah keadilan dari kelompok masyarakat ini tidak didapatkan makanya penting membentuk Mahkamah Kehormatan ini," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Diketahui, pembentukan lembaga MKMK ini salah satunya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik him konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Sejauh ini, MK sudah menerima empat laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran etik terkait dengan putusan tersebut yang disampaikan masyarakat.

Tags : DPR RI , Mahkamah Kehormatan , MK , PKB , Hakim