Langgar Perda, Satpol PP Jaring Puluhan PKL di Kecamatan Tigaraksa

| Selasa, 21/11/2023 19:48 WIB
 Langgar Perda, Satpol PP Jaring Puluhan PKL di Kecamatan Tigaraksa Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia sejumlah pedagang di Pasar Tigaraksa (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/23).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Agus menandaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan pada operasi tersebut disebar ke beberapa titik wilayah.

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Tags : Kabupaten Tangerang , Satpol PP