Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Kebocoran DPT Pemilu 2024

| Sabtu, 02/12/2023 12:02 WIB
Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Kebocoran DPT Pemilu 2024 Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.

Lolly juga memastikan bahwa salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU adalah bersifat umum atau bukan data spesifik, meskipun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa data DPT yang bocor itu juga dimiliki oleh Bawaslu serta partai politik peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik; sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, hingga alamat," jelas Lolly yang juga koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.

Menurut Lolly, KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih; yang berisi 13 elemen data berupa Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.

Kemudian, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.

"Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan," tukas Lolly.

Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital, yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI terkait dengan elemen data, bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.

Tags : Bawaslu RI , Data Pribadi , DPT , Pemilu , KPU

Berita Terkait