Ini Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP

| Minggu, 17/12/2023 07:02 WIB
Ini Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP Integrasi NIK KTP dan NPWP. (Foto: pajak pribadi)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah tengah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Masyarakat masih diberikan waktu hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2023. Sehingga, masyarakat masih memiliki waktu untuk segera melakukan pemadanan.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

- Buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

- Klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta.

Tags : Dirjen Pajak , NIK , KTP , NPWP , Indonesia

Berita Terkait