Pemerintah Tunda Batas Waktu Pemadanan NIK KTP dan NPWP Tahun Depan

| Selasa, 19/12/2023 12:32 WIB
Pemerintah Tunda Batas Waktu Pemadanan NIK KTP dan NPWP Tahun Depan Integrasi NIK KTP dan NPWP. (Foto: pajak pribadi)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengumumkan pengunduran batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pertengahan tahun 2024. Pemerintah mengumumkan pengunduran batas waktu pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disebabkan beberapa alasan.

Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pengujian terkait rencana ini.

Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan tersebut. Pengunduran ini memberikan waktu tambahan kepada individu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan untuk mempersiapkan pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelum pertengahan tahun 2024.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses validasi melalui laman resmi DJP online. Langkah ini akan memastikan kelancaran dan keakuratan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan rencana tersebut.

Adapun untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemadanan dapat ditemukan di sana.

Masyarakat juga dapat membuka situs web tersebut, lalu klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Kemudian, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

Langkah berikutnya adalah masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan cermat dan memastikan data yang dimasukkan akurat.

Tags : NIK , NPWP , KTP , DJP , Pajak , Pemadanan

Berita Terkait