Bawaslu RI Tegaskan Bakal Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu

| Rabu, 13/03/2024 23:22 WIB
Bawaslu RI Tegaskan Bakal Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa jika pihaknya akan terus menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu 2024, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.

Bagja mengungkapkan bahwa data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.

"Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu," kata Bagja dikutip dari okezone, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 1.500 laporan masuk, di tambah dengan 700 temuan oleh Bawaslu. Menurutnya, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.

Namun, setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, termasuk kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak.

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Bagja pun mengakui bahwa celah untuk pelanggaran selalu ada, mengingat faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi dengan skala yang sangat besar ini. Namun, yang terpenting bagi Bawaslu adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil pemilu.

"Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir," tegasnya.

Tags : Bawaslu RI , Pidana Pemilu , Pelanggaran , Suara , Pemilu

Berita Terkait