Tak Mau Blackout Jilid II, Gubernur Bali Wayan Koster Alihkan ke PLTS

| Kamis, 15/05/2025 18:59 WIB
Tak Mau Blackout Jilid II, Gubernur Bali Wayan Koster Alihkan ke PLTS Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (foto istimewa)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster menginstruksikan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis atap di semua sektor baik institusi pemerintah maupun swasta. Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan Sosialisasi dan Skema Pemasangan PLTS Atap oleh Tim Percepatan PLTS Atap dalam rangka menuju Bali Mandiri Energi di Art Center Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Pembangkit listrik yang dikembangkan melalui atap bangunan ini, ditargetkan mampu mewujudkan kemandirian energi terbarukan di Pulau Bali sehingga tidak bergantung lagi pada energi fosil dari Pulau Jawa yang berpotensi blackout.

Koster menuturkan, PLTS berbasis atap harus segera dipasang di kantor-kantor  pemerintah mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota. Selain kantor pemerintah, ia juga meminta hotel, vila, mall, sekolah-sekolah serta perguruan tinggi, bank, hingga instansi pemerintah pusat yang ada di Bali, menggunakan PLTS atap.

"Saya undang semua pemerintah kabupaten dan kota. Ini sekdanya hadir semua dan ada yang diwakili. Kenapa saya menghadirkan sekda supaya kantor pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota se-Bali sekalian pasang PLTS atap," kata Koster

"Semua kantor pemerintahan yang pusat juga, OJK, BPKP, instansi pusat semua buat juga menggunakan PLTS atap. Terus mall, dan yang banyak juga adalah hotel, ini harus sampai semua ke general manager hotel di Bali, termasuk vila, semua vila di Bali juga harus menggunakan PLTS atap," imbuhnya

Selain itu, Pihaknya pun berharap sekolah dan perguruan tinggi serta pasar tradisional bisa segera mengikuti langkah pemasangan PLTS berbasis atap. 

"Kampus juga gede-gede juga harus menggunakan PLTS atap. Dan semua pasar, juga Bank BPD dan bank-bank yang lain, OJK nanti kasih tau yah, supaya semua bank pakai dia. Jadi semua harus menggunakan PLTS atap," jelasnya.

Menurut Koster, penggunaan PLTS nerbasis atap akan menjadi best practice untuk mewujudkan energi bersih di Bali. Selain itu, di periode pertama dirinya menjadi Gubernur Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, Nomor 45, Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 5, Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS atap menjadi landasan hukum untuk pengembangan PLTS atap di Bali.

"PLTS atap ini saya sudah mengeluarkan peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran di periode pertama. Karena Covid-19 tidak bisa diinjeksi dan di 2023 saya berakhir, tertunda satu setengah tahun. Sekarang di periode kedua saya harus tancap ini, gas pol ini," pungkasnya.

Tags : Bali , PLTS , Blackout