Telat Bayar THR, Kemnaker: Pengusaha akan Dikenai Denda 5 Persen

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Haiyani menegaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Tips Hemat Baterai HP Agar Tahan Lama
-
Resmi! Hansi Flick Perpanjang Kontrak Bersama Barcelona
-
Jemaah Haji Terserang Pneumonia, Komisi IX: Perketat Protokol Kesehatan
-
Alih Bentuk Sertifikat Tanah ke Elektronik Tak Boleh Bebani Rakyat
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Maesyal Resmikan Puskesmas Binong Tangerang