Legislator Komisi VI Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam

| Selasa, 26/03/2024 19:21 WIB
Legislator Komisi VI Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam Rieke Diah Pitaloka (Anggota Komisi VI DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Legislator Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya,” kata Rieke usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin, 25 Maret 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Rieke Diah Pitaloka  juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang,” imbuhnya.

Menurutnya, harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial. Namun demikian untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS,” kata Rieke.

Tags : Jasa Raharja , Komisi VI DPR

Berita Terkait