Mitigasi Laka Lantas, Pemkot Tangerang Rutin Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor

| Rabu, 15/05/2024 19:10 WIB
Mitigasi Laka Lantas, Pemkot Tangerang Rutin Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan dalam rangka Uji Kelayakan kendaraan bermotor (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan dalam rangka memitigasi kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, berdasarkan data UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sepanjang tahun 2023 terdapat 790 unit bus yang dinyatakan lulus uji kelayakan kendaraan secara berkala.

"Bahkan, memasuki kuartal kedua tahun ini (2024) telah terdapat 291 unit bus yang dinyatakan lulus uji kelayakan,” ujar Suhaely di Tangerang, Rabu, 15 Mei 2024.

Suhaely menegaskan, Pemkot Tangerang selama ini rutin melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, termasuk jenis bus, dua kali proses pengujian setiap tahunnya.

“Kami selama ini telah rutin melakukan pengawasan, pengujian, bahkan penindakan untuk memastikan kendaraan, khususnya bus, yang beroperasi di Kota Tangerang dalam kondisi layak jalan,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang juga, tandas Suhaely, terus berkomitmen mendorong partisipasi para pengendara dan pelaku usaha bus untuk memanfaatkan program uji kelayakan kendaraan secara rutin.

“Kami biasanya memeriksa tiga indikator utama selama proses pengujian, mulai dari pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pengujian layak jalan, sampai pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan yang berlaku selama enam bulan,” tukasnya.

Tags : Dishub Kota Tangerang , Uji Kelayakan , BUS

Berita Terkait