Lewat Paripurna, DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

RADARBANGSA.COM – DPR RI menyepakati dan mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.
Pengesahan RUU Wantimpres tersebut melalui rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan (korpolkam) Lodewijk Freidrich Paulus.
“Setuju,” jawaban anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, RUU Wantimpres ini telah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR RI dan disetujui oleh sembilan fraksi. Sembilan fraksi mengusulkan untuk penguatan lembaga, maka nomenklatur nama Dewan Pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Adapun tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan, sebab tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Seskab Teddy Ungkap Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Turunkan Tarif Produk RI
-
Kalahkan Filipina 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan