Politisi PKB Minta Pemilik Daycare Patuhi Aturan Pengasuhan Anak

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta pemilik daycare mematuhi surat edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.
“Pemilik daycare harus patuhi Peraturan KemenPPPA nomor 61 tahun 2020, disana sudah dijelaskan mengenai pendoman penyelenggaraan taman pengasuh anak,” kata Arzeti Bilbina di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong agar daycare tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.
“Kepada Pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala paling tidak 2 bulan sekali, sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi,” tutur Arzeti.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan pemilik daycare, Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kemenag RI Ungkap 204.770 Visa Calon Haji Sudah Diproses
-
Lamine Yamal perpanjang Kontrak Bersama Barcelona Hingga 2031
-
Musrenbang RPJMD, Pemprov Bali Tekankan Capaian Prestasi
-
Gubri: NU Adalah Darah Daging dan Identitas Diri Saya
-
Ormas Raup Rp 7 Miliar dari Lahan Parkir RSUD Tangsel, Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas