Komisi II DPR Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Pilkada
RADARBANGSA.COM - Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana dilansir website dpr, Jumat, 8 November 2024.
"Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," kata Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menjelaskan, Sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, (Sirekap) menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan professional,” imbuhnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Nihayatul Wafiroh: Negara Maju saat Lindungi Hak Asasi Perempuan!
-
Wabah Penyakit Misterius Kongo, Nihayatul Wafiroh Minta Pintu Masuk Pelancong Afrika Diperketat
-
Dukung Kemandirian Bangsa, Pertamina Fokus Swasembada Energi
-
Perdana Tampil di WTF 2024, Dejan/Gloria Tak Menyangka Bisa Lolos
-
Pemkab Tangerang Gelar Jambore Ormas 2024