Gubernur Pramono Tinjau Daycare Balai Kota DKI Jakarta

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menyediakan fasilitas pendukung bagi ibu bekerja. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di kantor pemerintahan.
Pada Senin (5/5) pagi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung daycare di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat. Dalam tinjauannya tersebut, Gubernur Pramono menginstruksikan penambahan waktu layanan dan jumlah peserta didik, sehingga semakin banyak pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang merasakan manfaatnya.
“Saya harus akui bahwa daycare ini sudah sangat baik. Hanya saja, masalahnya adalah kapasitasnya kurang. Kemudian, saya juga sudah minta agar jam belajar di daycare ini dapat disesuaikan dengan waktu kerja para ibu,” ungkap Gubernur Pramono.
Kehadiran daycare, lanjut Pramono, sangat dibutuhkan bagi ibu bekerja karena memberikan rasa aman dan menjamin anak mendapatkan pendidikan yang baik. “Kalau melihat fasilitasnya, daycare di Balai Kota ini sudah sangat baik. Hanya saja kapasitasnya memang perlu ditambah. Saat ini baru menampung 20 anak, dan jumlah tersebut akan ditambah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan adanya daycare di lingkungan perkantoran di bawah Pemprov DKI Jakarta. Ketentuan tersebut disertai dengan petunjuk teknis dan standar layanan daycare yang telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Pendaftaran peserta dibuka sesuai dengan periode penerimaan siswa baru, yakni pada Juni 2025, dengan persyaratan usia anak 2-6 tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BPBD Evakuasi Penumpang Korban Kapal Feri Tenggelam di Penajam Kaltim
-
Hanif Dhakiri: Pertumbuhan Melambat, Pemerintah Harus Segera Koreksi Arah
-
5.114 Calon Haji dari 13 Kloter Diberangkatkan Hari ini
-
Andreas Hugo Minta Pengganti Hasan Nasbi Harus Sensitif Terhadap Isu HAM
-
Wali Kota Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang