Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup, Rabu, 7 Mei 2025.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 34 dan 35.
Dalam keterangan tertulisnya, penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di depan pusat perbelanjaan Ramayana Cibinong dan sejumlah titik prioritas lainnya di wilayah Cibinong Raya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas agar kawasan pasar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Sesuai arahan Bupati, kami lakukan penataan di kawasan Pasar Cibinong dengan menertibkan parkir liar di depan Ramayana. Kegiatan berjalan lancar dan saat ini hampir seluruh area telah bebas dari pelanggaran,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan setiap hari secara berkelanjutan dengan menempatkan 10 petugas selama 24 jam.
“Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak. Kawasan ini harus steril dari parkir liar,” tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPIH Arab Saudi Sebut Jemaah Haji Indonesia Bergerak dari Madinah ke Makkah Mulai 10 Mei
-
Menuju RS Rujukan, Gubernur Andra Soni Resmikan Gedung Radioterapi RSUD Banten
-
Xabi Alonso Terima Pinangan Real Madrid, Sepakati Kontrak Tiga Tahun
-
ODOL Kerap Picu Laka, Komisi V Pertanyakan Langkah Pemerintah
-
MotoGP 2025: Maverick Vinales Siap Menggila di Prancis