Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Tata Kelola Peredaran Gula Rafinasi

| Jum'at, 18/07/2025 16:02 WIB
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Tata Kelola Peredaran Gula Rafinasi Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025 Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional. Sementara, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Febri menegaskan bahwa Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Jubir Kemenperin turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Febri.

Tags : Gula Rafinasi Ilegal

Berita Terkait