Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Ini Solusi dari Jokowi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama para menteri dan kepala lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. Ratas ini membahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak.
Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi mengatakan, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.
Untuk itu, Presiden meminta agar adanya aksi pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Lalu, sistem pelaporan dan layanan pengaduan harus diperbaiki sehingga koban atau pun keluarga mengetahui harus lapor kemana.
“Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya,” tegas Presiden.
Presiden juga menekankan agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak, agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.
Turut hadir dalam ratas ini, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Mensos Juliari Batubara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta pejabat lainnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis