Menaker Ida Fauziyah Minta Indosat Pertimbangkan Soal PHK 677 Karyawan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Indosat Tbk memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pihak Indosat untuk bisa mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Ya kita berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK. Ya itu, dialog itu," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS 2019
Ditegaskannya, pihak Indosat harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum memutuskan melakukan PHK pada karyawannya. "tentu bagaimana PHK itu diberikan masih mengikuti UU Ketenagakerjaa. Karena UU Cipta Lapangan Kerja kan baru dalam proses pembahasan. Tentu mengikuti aturan dan ketentuan UU No. 13/2003," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah: Jadikan K3 Sebagai Prioritas Dalam Bekerja
Sebagaimana dilansir dari detik.com, Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni mengatakan bahwa perusahaan menawarkan PHK kepada karyawannya. Menurutnya, mayoritas karyawan yang ditawarkan PHK tersebut telah menyatakan kesepakatan.
"Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis