MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
”Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," bunyi amar putusan MA, Senin, 9 Maret 2020.
Menanggapi putusan MA tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif yakni sebesar Rp13 triliun.
“Kondisi keuangan BPJS Kesehatan, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negarif hampir Rp13 triliun,” jelas Menteri Sri Mulyani Indrawati dikutip detik.
Sri Mulyani mengaku akan mempelajari lebih lanjut prihal putusan Mahkamah Agus tersebut, “Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realitas harus kita lihat, nanti kita review ya,” ungakpnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPIH Arab Saudi Sebut Jemaah Haji Indonesia Bergerak dari Madinah ke Makkah Mulai 10 Mei
-
Menuju RS Rujukan, Gubernur Andra Soni Resmikan Gedung Radioterapi RSUD Banten
-
Xabi Alonso Terima Pinangan Real Madrid, Sepakati Kontrak Tiga Tahun
-
ODOL Kerap Picu Laka, Komisi V Pertanyakan Langkah Pemerintah
-
MotoGP 2025: Maverick Vinales Siap Menggila di Prancis