Pemerintah Sudah Menargetkan Pajak Transaksi Kripto

| Senin, 19/04/2021 16:44 WIB
Pemerintah Sudah Menargetkan Pajak Transaksi Kripto cryptocurrency

RADARBANGSA.COM - Investor yang berniat melakukan transaksi uang kripto di Indonesia mungkin harus berfikir kembali, karena pemerintah rencanaya akan memberikan tarif pajak untuk transaksi cryptocurrency ini. Perkiraaan pajak yang dapat dikantongi negara dari transkasi ini pada tahun 2024 mendatang hingga mencapai triliunan rupiah.

Teguh Kurniawan Harmada, COO Tokocrypto mengatakan terkait pemberiaan pajak pada transaksi uang kripto ini sedang dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,"

Lebih lanjut teguh Kurniawan dalam D`Origin Investment Talk, dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin 19 April 2021. 

Menyebutkan bahwa pajak yang diusulkan untuk dikenakan pada transaksi uang kripto adalah PPh final sebesar 0,05%.

Namun, pajak yang diberikan lebih kecil jika dibandingkan PPh final yang dikenakan pada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat inisebesar 0,1%

"Goalnya berapa kita gak tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan," ujar dia.

Teguh juga mengatakan dengan diadakan pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang di Indonesia.

Selain itu, belum lama ini Bappebti menyatakan akan mendirikan bursa `mata uang` kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, BitTorrent dan lainnya.

Sidharta Utama, Ketua Bappebti mengatakan alasan pembentukan bursa tersebut guna melindungi pelaku usaha.

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ucap dia.

Minat masyarakat Indonesia terhadap mata uang kripto, akhir-akhir ini sedang meningkat. Bahkan di bulan Februari 2021 aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 70 triliun Rupiah.

 

 

 

Tags : Uang Kripto

Video Terkait