PPKM Level 3, ini Aturan Lengkap Wisata Libur Nataru

| Rabu, 24/11/2021 21:51 WIB
PPKM Level 3, ini Aturan Lengkap Wisata Libur Nataru Keindahan danau kelimutu di NTT yang menjadi salah satu aset wisata dan banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. (Foto: bobogridid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang di semua wilayah Indonesia. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TitoKarnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Adapun Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 itu mulai berlaku sejak PPKM Level 3 diberlakukan. Terdapat sejumlah poin tertuang dalam regulasi tersebut salah satunya terkait pariwisata, antara lain:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah- daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, maka aturannya tetap merujuk pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Tags : PPKM , Inmendagri , WIsata , Indonesia

Berita Terkait