Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

| Senin, 08/05/2017 15:16 WIB
Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menkopolhukam, Wiranto mengungkapkan, kegiatan HTI di Indonesia terindikasi kuat bertentangan dengan dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Bahkan tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil peran dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. "Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di Jakarta, 8 Mei 2017. Wiranto mengungkapkan, ada lima alasan mengapa Pemerintah membubarkan Ormas Islam itu dibarkan. Pertama,  sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. BACA JUGA: "Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas." tegas mantan Panglima TNI tersebut. Ketiga, lanjut Wiranto, aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. Kemudian, keempat mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. "Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945." tutupnya. MS
Tags :