Pangkas Izin Ekspor, Mentan Ajak Pengusaha `Bareng-bareng` Tingkatkan Perekonomian Indonesia

| Senin, 29/10/2018 19:11 WIB
Pangkas Izin Ekspor, Mentan Ajak Pengusaha `Bareng-bareng` Tingkatkan Perekonomian Indonesia Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman (Kemeja Putih) saat menghadiri panen raya di Bandung, Jawa Barat. (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri pertanian Amran Sulaiman memangkas skema perizinan ekspor yang sebelumnya 13 hari menjadi tiga jam. Menteri Amran beralasan karena mendapat keluhan lebih dari 10 eksportir.

"Kami minta pandangan dari para eksportir. Hadir juga kementerian lain yaitu Kemenlu. Kami yakin kebijakan strategis ini bisa mengangkat ekspor lebih tinggi. Kami akan terus melakukan pengawalan," kata Mentan di kantor Direktorat Jenderal Multikultura, Senin, 29 Oktober 2018.

Menurutnya jiaka pengurusan izin di Kementan sudah 3 jam, pengurusan di instansi lainnya akan menyusul, sehingga izin keluarnya lebih cepat. Mentan pun menegaskan bahwa jika ekspor naik, maka perekonomian nasional pun meningkat.

"Jika dulu eksportir mendatangi kami, tapi kini kita layani dan kita datangi. Para ekspor tidak perlu lagi mikir dokumen, tidak perlu datang mengurus, cukup di rumahnya saja. Kalau ekspor naik, perekonomian nasional pun meningkat," terangnya.

Sementara itu, Mentan juga memaparkan bahwa potensi sektor pertanian Indonesia khususnya komoditas holtikultura cukup besar untuk menguasai pasar ekspor sehingga bisa mendongkrak neraca perdagangan. Hal itu juga dibuktikan dari catatan BPS bahwa ekspor pertanian tahun 2017 mencapai Rp442 triliun, naik 24% dibanding 2016.

"Hasilnya, neraca perdagangan pertanian 2017 surplus sebesar Rp214 triliun," ujarnya.

Amran mengaku, kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pmerintah dengan pelaku usaha. "Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara," pungkasnya. 

Tags : Menteri Pertanian RI , Eksportir , Ekspor Indonesia , Perizinan

Berita Terkait