PKB Nilai Kenaikan Iuran BPJS Sia-sia Tanpa Perbaikan Tata Kelola
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengeritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Menurut Mafirion, pemerintah seharusnya memperhatikan dan membenahi masalah data penerima manfaat BPJS Kesehatan sebelum memutuskan menaikkan iuran tersebut.
Jikapun kenaikan ini tetap dilakukan, Mafirion menilai bakal sia-sia selama badan pelayanan publik tak optimal dibenahi pemerintah. "Kenaikan iuran akan sia-sia ini tanpa perbaikan tata kelola sebagai badan pelayanan publik," kata dia di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Legislator asal Riau ini juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola perusahaan (good corporate governance/gcg) dengan mengoptimalkan koordinasi dengan kecamatan, kelurahan/desa serta RT dan RW setempat.
"Ini karena dinas sosial tidak berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan pihak RT RW setempat," tukas Mafirion.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan kenaikan iuran untuk seluruh kelas. Bagi peserta mandiri, kelas I diusulkan naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Kemudian, kelas II naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Lalu kelas III diusulkan menjadi Rp42 ribu per bulan dari Rp25.500 per bulan.
Sementara, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dinaikkan Rp19 ribu per bulan dari Rp23 ribu per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis