Pemerintah Rencanakan Ajukan RUU Perpajakan Baru

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru.
RUU tersebut nantinya terkoneksi dengan 3 (tiga) Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.
“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari laman setkabgoid, Rabu 4 September 2019.
Menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcometerhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Serap Tenaga Kerja, Pemkot Bandung Kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi
-
PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol adalah Pengutang
-
Tahlilan Malam Ketiga Wafatnya Gus Alam, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai
-
Manchester United dan Tottenham Hotspur Pastikan `All English Final` di Liga Europa
-
Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup