Dana Perumahan MBR Kurang, Ini Empat Alternatif Pembiayaannya!

| Jum'at, 24/01/2020 19:14 WIB
Dana Perumahan MBR Kurang, Ini Empat Alternatif Pembiayaannya! Salah satu perumahan MBR (Foto: Infobanknews.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah sebelumnya menganggarkan dana Rp. 11 Triliun untuk pembangunan perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di tahun 2020. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyampaikan bahwa kebutuhan pembangunan adalah 260.000 unit untuk tahun 2020 dengan kebutuhan anggaran Rp 29 Triliun. Jika ditarik kesimpulan maka dana yang dianggarkan oleh pemerintah tidak seluruhnya dapat mengcover pembangunan tersebut. Adapun estimasi antara anggaran yang diberikan pemerintah dengan total keseluruhan proyek hanya tercover sebanyak 97.000 unit dengan kebutuhan dana yang masih kurang Rp. 18 Triliun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti, Setyo Maharso menjelaskan dukungan alokasi dana subsidi dari pemerintah memang cenderung menurun. Sementara pembangunan perumahan (MBR) masih cukup tinggi. Program Sejuta Rumah (PSR) pun terancam gagal jika penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) yang saat ini menipis tidak segera dicairkan. Menurutnya, dana FLPP sudah lampu merah dan membahayakan sehingga perlu dicarikan alternatif substitusi.

Menanggapi hal ini, Totok mengusulkan skema pengkategorian konsumen menjadi dua bagian. “Yang berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta disalurkan anggaran Rp 1 Triliun dengan bunga 5% selama 20 tahun sehingga dapat mengcover 8.888 unit rumah. Sementara untuk konsumen berpenghasilan antara Rp 4 -5 juta disalurkan anggaran sebesar Rp 10 Triliun dengan bunga 8% selama 20 tahun sehingga dapat mengcover 141.300 unit rumah. Sehingga anggaran Rp 11 Triliun dapat mengcover hingga 150.188 unit rumah,” papar Totok.

Selain itu, beberapa stakeholder yang terlibat dalam skema pendanaan perumahan MBR memberikan empat poin alternatif yang dapat digunakan oleh pemerintah.

Pertama pengalihan dana bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk tahun 2020. Pengalihan ini akan menambah bantuan sebesar 128.125 unit.

Kedua, Setyo menyebut dana APBD yang mengendap bisa menjadi alternatif pembiayaan yang bisa dikembangkan. Dana pemerintah pusat yang mengendap di rekening pemda hingga Rp 186 Triliun bila ditarik ke pusat 10%, yakni Rp 18,6 Triliun bisa dialihkan ke perumahan sederhana. Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa rumah umum mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Ketiga, yakni dengan optimalisasi peranan BPJS Tenaga Kerja (TK) dan Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk perumahan yang perlu didorong, karena selama ini porsi penyalurannya yang masih sedikit.

“Untuk BPJS TK, perlu ada titik temu di pemerintah yang berotoritas untuk tingkat bunga optimal antara bank dan BPJS TK agar nanti dengan perbankan dan peserta bisa optimal dalam penyaluran perumahan pekerja. Sementara (SMF) dapat ditingkatkan peranannya secara lebih besar untuk pembiayaan perumahan rakyat. Perlu ditingkatkan fleksibilitas SMF dalam mendapatkan dan menyalurkan pendanaan,”. Jelas Setyo.

Keempat, potensi sumber pendanaan juga bisa dari realokasi sebagian APBN 2020 untuk subsidi LPG yang mungkin tidak tepat sasaran. Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaya menyampaikan bahwa subsidi gas yang tidak tepat sasaran dapat dialihkan untuk perumahan MBR yang lebih membutuhkan lewat FLPP.

Tags : MBR , Perumahan

Berita Terkait