OJK Longgarkan Batas Lapkeu dan RUPS

| Kamis, 19/03/2020 10:27 WIB
OJK Longgarkan Batas Lapkeu dan RUPS Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Arah.co)

 

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan (Lapkeu) dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Demikian disampaikan oleh OJK melalui keterangan resmi, Rabu 18 Maret 2020.

OJK mengatakan pelonggaran ini sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia. Ketentuan ini hanya berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.

Beberapa poin yang tertuang dalam ketentuan pelonggaran ini adalah Pertama, Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahuna

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

Kedua, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e- RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketiga, Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. Sementara itu penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020. Untuk Penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

Adapun untuk penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI dan pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan).

Tags : OJK , Lapkeu , RUPS

Berita Terkait