KPK RI Ungkap Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar

| Kamis, 16/05/2024 15:17 WIB
KPK RI Ungkap Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari antaranews, Kamis, 16 Mei 2024.

Lebih lanjut, Alex belum bisa menyampaikan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.

“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 1 Februari 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. 

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tags : KPK RI , Telkomsigma , Korupsi , Proyek Fiktif