MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan

| Jum'at, 04/07/2025 21:30 WIB
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan Ilustrasi sound horeg. (Foto: ERA.ID)

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut fatwa tersebut telah melalui kajian bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang matang.

“Keputusan itu sudah tepat secara fikih. Sudah mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Ma’ruf, Kamis (3/7/2025).

Sound horeg merupakan perangkat audio dengan suara menggelegar yang kerap digunakan dalam pesta rakyat atau pawai. 

Meski digemari sebagian kalangan, suara bisingnya dianggap mengganggu ketertiban umum, bahkan bisa memicu gangguan pendengaran dan kerusakan rumah warga.

KH Ma’ruf juga menyampaikan, meski MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi, lembaganya sebelumnya telah melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan keagamaan seperti takbiran.

Ia menyebut Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman, sebagai ulama berkompeten karena merupakan bagian dari jajaran Syuriah PBNU. 

Selain suara yang mengganggu, sound horeg juga dinilai memicu perilaku negatif, termasuk campur baur pria-wanita dalam kegiatan yang tidak sesuai syariat.

“Kalau hanya sebagian kecil merasa senang tapi banyak yang dirugikan, maka itu perlu ditinjau dari maslahat umat,” tegasnya.

MUI Jatim membuka kemungkinan mengeluarkan fatwa serupa jika fenomena sound horeg terus menimbulkan keresahan publik.

Tags : MUI , Sound Horeg , Fatwa

Berita Terkait