Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan hutan yang telah dimanfaatkan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan. Kewajiban perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam merehabilitasi kawasan hutan harus diatur secara detail dalam pembaharuan UU Kehutanan.
Jaelani mengatakan, melalui revisi UU Kehutanan, pihaknya ingin berkontribusi dalam menjaga Kawasan hutan di seluruh Indonesia. Menurut dia, Indonesia menjadi salah satu paru-paru dunia karena memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Jika kawasan itu tidak dijaga, maka nanti akan dirusak oleh industri atau pertambangan.
“Jika kita biarkan, kawasan hutan kita akan rusak. Maka dibutuhkan aturan yang tegas dan jelas dalam menjaga kawasan hutan Indonesia. Kami sangat konsen masalah ini,” terang legislator asal Sulawesi Tenggara itu.
Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara itu mengatakan bahwa yang menjadi poin penting dalam pembahasan revisi UU Kehutanan adalah aspek ekologis. Yaitu, bagaimana menjaga kawasan hutan dari kerusakan lingkungan dan melestarikan hutan menjadi lebih baik.
“Poin ini menjadi fokus kami. Aturan itu diharapkan bisa menguatkan pada sisi ekologi, atau dimensi bagaimana menjaga kawasan hutan bisa lebih baik ke depan,” papar Jaelani.
Dia menegaskan, perusahaan yang memiliki IPPKH mempunyai kewajiban melakukan rehabilitasi. Selama ini, lanjut Jaelani, banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajiban dalam proses rehabilitasi. Akhirnya, kawasan hutan yang telah diekplorasi menjadi rusak.
Jaelani menyatakan, ke depannya hal itu tidak boleh terjadi lagi. Setiap perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan kewajiban rehabilitasi. Pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan pemegang izin kelola hutan.
"Maka dorongan dari aturan kita harus tegaskan kewajiban rehabilitasi, sehingga ke depan yang pemegang IPPKH bisa menjaga atau menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Jaelani.
Aturan dalam UU Kehutanan harus tegas mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Ketentuan ini, menurutnya, harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.
Isu carbon trading juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Kehutanan. Komisi IV masih terus menjaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.
“Investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian kawasan hutan. Revisi UU Kehutanan merupakan bentuk komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan kawasan hutan dan keberlangsungan ekologi,” tandas Jaelani.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan