Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan

RADARBANGSA.COM - KAI terus meningkatkan kemudahan pelayanan bagi pengguna kereta api jarak jauh. Mulai Kamis (10/7), pemesanan tiket KA Jarak Jauh bisa dipesan 30 menit sebelum keberangkatan.
"Kini, pemesanan tiket KA antar-kota dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan hingga 10 menit sebelum keberangkatan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dilansir dari antaranews, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelanggan yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.
"Kebijakannya berlaku mulai Kamis (10/7). KAI menghadirkan kemudahan baru bagi pelanggan dalam memesan tiket kereta api," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI dan situs https://booking.kai.id hingga mendekati waktu keberangkatan kereta yang sebelumnya maksimal 1 jam sebelum keberangkatan.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh pemesanan yang dilakukan secara digital melalui aplikasi Access by KAI dan situs web booking.kai.id.
Pelanggan yang belum memperbarui aplikasinya dapat segera melakukan pembaruan ke versi minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS agar dapat menikmati fitur terbaru ini.
Aplikasi Access by KAI juga kini mendukung pembelian tiket dengan tarif khusus/Go show, yang bisa dilakukan mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, selama tempat duduk masih tersedia.
"Hal ini memberikan alternatif menarik bagi pelanggan yang ingin bepergian secara lebih hemat," tutur Anne.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Ning Ita Dorong Pemuda Mojokerto Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Nasim Khan Minta Koperasi Merah Putih Jadi Sokoguru Perekonomian Bangsa
-
Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih