Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR

| Kamis, 09/04/2020 14:02 WIB
Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR Pemerintah Beri Keringanan untuk UMKM (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Merebaknya Covid-19 di Indonesia telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam rangka membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Kebijakan tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference tersebut, di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Menko Perekonomian menjelaskan bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan keringanan perpanjangan jangka waktu KUR atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan keringanan pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Tags : KUR , UKKM , Keringanan

Berita Terkait