Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi BUMN Jika Ingin Ikuti PEN

| Jum'at, 05/06/2020 14:02 WIB
Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi BUMN Jika Ingin Ikuti PEN Kementerian Keuangan (Doc: Top Bussines)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi COVID-19.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-COVID. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya COVID, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, Kamis, 4 Juni di Jakarta.

Pemerintah lanjutnya akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN. Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total asset yang dimiliki, eksposure terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum COVID-19 melanda dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori. Kategori ini adalah Pertama, kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik. Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) / Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya. Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

“Kemenkeu sangat mendukung penuh langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard,” demikian pungkas Febrio.

Tags : PEN , BUMN , Kriteria