Kemendag Blokir 89 Situs Broker Ilegal

| Jum'at, 25/09/2020 19:00 WIB
Kemendag Blokir 89 Situs Broker Ilegal Pemerintah Terus Lakukan Penindakan pada Situs Broker Ilegal (Doc: BFT )

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 777 domain entitas hingga Agustus ini.

“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangannya.

Sidharta menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

 “Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.

Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

 “Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi memang dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka masih banyak yang belum memiliki operasional payung hukum,” tukasnya.

Tags : Broker ilegal , kemendag

Berita Terkait