OJK Bekukan Izin Usaha PT BPR Brata Nusantara di Bandung

| Kamis, 01/10/2020 11:58 WIB
OJK Bekukan Izin Usaha PT BPR Brata Nusantara di Bandung Bank Brata Nusantara (Doc: Brata Nusantara)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, Bandung.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai akibat dari ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham PT BPR Brata Nusantara untuk melakukan upaya penyehatan dalam jangka waktu yang diberikan OJK.

Deputi Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan hal ini pula yang membuat yang OJK meminta bank tersebut untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Tercata sejak 6 Juli lalu PT BPR Brata Nusantara telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK sangat mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags : BPR Brata Nusantara , OJK

Berita Terkait