Kemendag Dorong Masyarakat Lakukan Pembayaran Digital
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan tengah mendorong pedagang di pasar rakyat melakukan pembayaran atau transaksi dengan mengedepankan protokol kesehatan dan mengurangi kontak secara fisik, salah satunya melalui digitalisasi transaksi.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan jika transaksi digital dapat mendorong penjual untuk memiliki peluang pasar lebih besar.
“Melalui digitalisasi, pasar bisa menjadi potensi penambah pendapatan pedagang karena mereka bisa menjajakan dagangan secara daring, tanpa batas, dan membuka akses yang dahulu hanya bisa diakses di tempat bernama pasar saja,” kata Wamendag dalam keterangannya Jumat 2 Oktober 2020.
Digitalisasi, lanjut Wamendag, menjadi salah satu inovasi dan prioritas Kementerian Perdagangan agar sektor perdagangan tetap bergairah. Pihaknya sangat mendukung terciptanya digitalisasi pasar rakyat guna menjawab kebutuhan masyarakat di era ini, terlebih setelah adanya pandemi Covid-19.
Wamendag mengungkapkan, konsep besar digitalisasi pasar ini juga sesuai dengan pola-pola perdagangan baru sebagai dampak pandemi Covid-19. Di antaranya, terjadi peningkatan perdagangan daring, penggunaan kurir daring, peningkatan penggunaan cara pembayaran nontunai, dan penurunan mobilitas dan aktivitas sosial di ruang publik. Untuk itu, perlu disadari bahwa keberlangsungan ekonomi, bisnis, produksi, distribusi, logistik, dan promosi tak lepas dari dukungan inovasi dan peran teknologi.
“Digitalisasi pasar adalah langkah komprehensif yang bermanfaat luas bagi seluruh pihak. Kemendag akan menjadi pihak terdepan yang mewujudkan hal itu sehingga pasar semakin berfungsi sebagai penyokong perekonomian negara,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis