Jasa Marga Salurkan Rp3,5 Miliar untuk Modal UMKM
RADARBANGSA.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyalurkan bantuan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar kepada 121 mitra binaan. Penyaluran bantuan pinjaman ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan usaha mitra binaan yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Regional, Ari Wibowo mengatakan jika para pelaku UMKM kembali menunjukkan ketahanannya di masa sulit, seperti pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari para pelaku UMKM yang lebih mampu bertahan di masa pandemi Covid-19 ini dibandingkan pelaku usaha menengah ke atas.
“Kami ambil contoh di rest area, beberapa pelaku usaha menengah dan besar sempat tutup sementara. Sebaliknya, teman-teman pelaku UMKM lebih mampu bertahan. Untuk itu kami berharap para mitra binaan yang menerima bantuan pinjaman ini dapat memanfaatkan dan mengembalikannya dengan baik,” ujar Ari.
Jika pengembaliannya dilakukan dengan baik, maka para pelaku mitra binaan yang kali ini mendapatkan bantuan pinjaman turut memberikan kesempatan kepada mitra binaan lain yang belum mendapatkan kesempatan yang sama.
“Pinjaman yang telah dikembalikan oleh para mitra binaan akan digunakan kembali untuk program serupa kepada para mitra binaan yang belum menikmati bantuan pinjaman tersebut. Kami berterima kasih kepada pelaku UMKM karena tetap bisa menggerakkan perekonomian di periode sulit ini,” imbuh Ari.
Untuk penyaluran bantuan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar ini disalurkan kepada mitra binaan yang berada di sekitar tiga ruas tol yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, yaitu Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jagorawi, dan Dalam Kota. Jumlah mitra binaan yang menerima adalah sebanyak 120 mitra binaan, yang terdiri dari 54 mitra binaan lanjutan dan 66 mitra binaan baru.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis