Airlangga: UU Ciptaker Tingkatkan Minat Membuka Usaha

| Selasa, 15/12/2020 11:00 WIB
Airlangga: UU Ciptaker Tingkatkan Minat Membuka Usaha Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto (Foto: Menko Perekonomian)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah meyakini jika UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini karena UU Ciptaker dinilai menciptakan kemudahan dalam perizinan.

“Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan. Yang mana sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 14 Desember 2020.

Menurutnya perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMK) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

Melalui perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, Airlangga berharap  pengusaha UMK mendapat kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit yang membebani.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandas Airlangga.

Tags : UU Ciptaker , Minat Pengusaha

Berita Terkait