Wacana IPO Subholding Pertamina Ancam Kedaulatan Energi Nasional

| Senin, 02/08/2021 14:48 WIB
Wacana IPO Subholding Pertamina Ancam Kedaulatan Energi Nasional Gedung Pertamina (foto: marketeers.com)

RADARBANGSA.COM - Rencana pemerintah mendorong Initial Public Offering (IPO) subholding (anak usaha) PT Pertamina ditolak keras oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan dengan mengizinkan holding - subholding anak usaha Pertamina itu dinilai sama saja menggadaikan nasib rakyat yang menggantungkan kebutuhan dasar energinya kepada pemilik modal. Akibatnya kedaulatan energi nasional terancam hilang.

Seperti diketahui tiga dari lima anak usaha Pertamina yang akan IPO (initial public offering) merupakan perusahaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ketiga perusahaan ini PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping.

Jika rencana IPO terhadap tiga anak usaha tersebut dilanjutkan maka otomatis negara kehilangan kedaulatannya dalam mengontrol energi nasional.

Merangkum dari berbagai sumber, Arie mengatakan ada tujuh kekhawatiran yang akan ditimbulkan jika holding-subholding ini direalisasikan dengan dilakukannya IPO anak usaha Pertamina.

Pertama, jelas wacana itu melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d). Kedua, besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

Ketiga, transfer pricing antar subholding berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat. "Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal," kata Arie dalam sebuah webinar terkait rencana IPO anak usaha Pertamina, Sabtu 30 Juli 2021. 

Keempat, potensi terjadinya Silo Silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing. Kelima, kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO (public service obligation).

Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat. 

"Keenam, hilangnya previlege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO. Maka rencana ini harus ditolak karena tidak sesuai dengan UU," ucap dia.

Ketujuh, rencana pemerintah ini akan sangat mengancam Ketahanan energi nasional dan program pemerataan pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan. Padahal penugasan BBM 1 harga menjadi sangat krusial bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman atau terpencil yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan harga BBM yang murah.

"Jangan sampai karena keserakahan segelintir orang yang memimpin negeri ini, menjadikannya lupa dan mengkhianati akan cita-cita para founding fathers yang telah mencetuskan konsep Pasal 33 UUD 1945," pungkas dia. 

Tags : IPO Pertamina , IPO subholding Pertamina

Berita Terkait