Holding Ultra Mikro UMi, Pemerintah Alihkan Saham Rp547 Triliun

| Selasa, 14/09/2021 06:02 WIB
Holding Ultra Mikro UMi, Pemerintah Alihkan Saham Rp547 Triliun Karyawan Bank Tunjukkan Uang Pecahan Rupiah Rp50.000 dan Rp100.000 (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Proses pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham yang diselenggarakan pada Senin kemarin, 13 September 2021. Pembentukan holding ini melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mencata adanya pengalihan saham negara kepada BRI senilai Rp54,7 triliun. Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Modal Saham BRI.

Suahasil meyakini langkah tersebut sejalan dengan pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi.

“Kalau pemulihan ekonomi kita didorong oleh usaha mikro, membuat yang mikro menjadi formal, menaruh dia di dalam konteks perbankan, memberikan dia pemberdayaan, maka naik kelasnya akan bisa lebih cepat,” kata Wamenkeu, Selasa 14 September 2021.

Maka dari itu, Wamenkeu menjelaskan perlu untuk melihat secara reguler bagaimana perkembangan dari usaha kecil dan usaha mikro yang mendapatkan pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar porsi pendanaan untuk kredit UMKM pada tahun 2024 adalah sedikitnya 30%.

“Tentu keinginan ini didasari oleh visi bahwa usaha mikro, usaha kecil menjadi tonggak dari dunia usaha kita. Jadi ini bukan cuma sekedar porsi-porsi kredit, tapi dunia usaha sektor riil yang memang besar, dunia usaha sektor riil kecil dan mikronya yang memang menjamur dimana-mana,” ujar Wamenkeu.

Lebih lanjut, Wamenkeu memandang holding ultra mikro lebih dari sekadar dari sisi financing dan transaksi antarbank, tetapi usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan pendanaan dari perbankan. Harapannya, proses holding ultra mikro yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik dapat berjalan dengan lancar.

“Perubahan itu dimengerti oleh SDM internal, perubahan dimengerti oleh seluruh stakeholder kita, pelayanan tidak terdisrupsi, dan ke depannya pemberdayaan tetap dijalankan karena usaha mikro itu sangat sangat membutuhkan pemberdayaan di titik yang tertentu dan kemudian kita terus melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Bapak Menteri tadi, bunga lebih murah, co-location dijalankan, dan seterusnya,” kata Wamenkeu.

 

Tags : Holding UMi , Suahasil

Berita Terkait