OJK Blokir 3.734 Pinjol Ilegal di November 2021

RADARBANGSA.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 3.734 perusahaan pinjaman online ilegal dari 2018 sampai November 2021. Adapun jumlah pinjaman online ilegal yang ditutup ini bertambah 103 entitas dari data sebelumnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, berbagai pinjaman online ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui situs online maupun aplikasi ponsel. Penutupan dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.
"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 3 November 2021.
Ke depan, SWI mendorong agar pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat agar ditindak hukum. "Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak ketinggalan, dia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman.
"Caranya, dengan memeriksa situs resmi OJK," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Dinas Perhubungan Tangerang Musnahkan 106 Arsip Inaktif
-
Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Palestina
-
Rutan Kelas I Pekanbaru Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
-
Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Spanyol, Liverpool Sangat Kehilangan
-
Indonesia-Arab Saudi Sepakati Investasi USD27 Miliar di Berbagai Bidang