Pemerintah Naikkan Target Penyaluran KUR Rp373 Triliun di 2022

| Senin, 03/01/2022 11:49 WIB
Pemerintah Naikkan Target Penyaluran KUR Rp373 Triliun di 2022 Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Nasional (KUR) di angka Rp373,17 triliun pada tahun 2022. Adapun suku bunga KUR ditetapkan sebesar 6%.

Kenaikan Plafon KUR ini diambil dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.  

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima Radarbangsa, Senin 3 Januari 2022.

Selain meningkatkan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.

Di sisi lain pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain,

 

  1. perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta,
  2. perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta,
  3. serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

 

Terkait relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022,

Adapun penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Menko Airlangga.

Tags : Penyaluran KUR , KUR UMKM

Berita Terkait