Luhut: Ekspor Batubara Hanya Dibuka Bagi yang Memenuhi DMO

| Kamis, 13/01/2022 13:08 WIB
Luhut: Ekspor Batubara Hanya Dibuka Bagi yang Memenuhi DMO Luhut Binsar Panjaitan (foto:Setkab)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa larangan ekspor batubara hanya dibuka bagi perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) di tahun 2021.

“Untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022,” kata Luhut dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Sementara untuk perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

Perusahaan yang belum memenuhi DMO  juga tetap dikenakan larangan ekspor. Untuk nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) lah yang akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.

Saat ini, berdasarkan laporan PLN stok dalam negeri sudah berada dalam kondisi aman. Stok batubara di PLTU berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Sementara nasib 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

 

 

Tags : Batubara , Luhut

Berita Terkait