Jaga Ketersediaan Migor Dalam Negeri, Kemendag Terapkan Kebijakan Domestic Market Obligation

| Kamis, 27/01/2022 19:29 WIB
Jaga Ketersediaan Migor Dalam Negeri, Kemendag Terapkan Kebijakan Domestic Market Obligation Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam rilisnya, Kamis 27 Januari 2022.

Nantinya, jelas Mendag Lutfi, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

Lutfi  menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” jelasnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, kata Lutfi, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Sementara itu, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. 

Tags : Minyak Goreng , Kemendag

Berita Terkait