Mendag Lutfi Tegaskan Tak Cabut HET Karena Stok Minyak Goreng Melimpah

| Rabu, 09/03/2022 22:45 WIB
Mendag Lutfi Tegaskan Tak Cabut HET Karena Stok Minyak Goreng Melimpah Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni dengan harga Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk kemasan premium.

"Kami tegaskan bahwa stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurutnya, Indonesia merupakan produsen CPO, sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.

Tak hanya itu, Lutfi menegaskan bahwa stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” tandasnya.

Mendag Lutfi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Ia memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi. “Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” kata Lutfi.

Tags : Menteri Perdagangan , Minyak Goreng , CPO , DMO , HET

Berita Terkait