Aliran Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp8,2 Trilun

RADARBANGSA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa aliran transaksi investasi ilegal mencapai Rp 8,2 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus mendapat temuan transaksi baru investasi ilegal setiap harinya. Saat ini, PPATK sudah menerima 375 laporan transaksi investasi illegal senilai Rp 352 miliar.
"Jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak terkait Sunmod Alkes (Suntik modal alat kesehatan), Forex, Viral Blast, afiliator dan sebagainya Rp 8.267 triliun sampai hari ini. Itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan dalam konferensi pers virtual, Kamis 10 Maret 2022.
Ivan juga mengungkap transaksi investasi ilegal ini turut mengalir ke luar negeri. Sebagian transaksi ini pun berasal dari luar negeri ke Indonesia.
"Kita temukan ada beberapa transaksi luar negeri baik dari luar negeri ke Indonesia atau dari Indonesia ke luar negeri. Itu luar negerinya Singapura, Australia, Amerika dan China," pungkas Ivan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi III DPR Targetkan Penyelesaian RUU KUHAP Akhir Tahun 2025
-
Cegah TPPO, Politisi Nasdem Minta Sinergi Semua Stakeholder
-
Cegah Stunting, Sachrudin Serahkan Bantuan Pangan ke 1000 Balita
-
Menteri Keuangan Bakal Kejar Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun di Semester II
-
Disdukcapil Banyuwangi Pastikan Stok Blangko e-KTP Untuk Warga Melimpah