Aliran Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp8,2 Trilun

| Kamis, 10/03/2022 15:31 WIB
Aliran Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp8,2 Trilun Ilustrasi. Investasi (Doc: EWN)

RADARBANGSA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa aliran transaksi investasi ilegal mencapai Rp 8,2 triliun. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan,  pihaknya terus mendapat temuan transaksi baru investasi ilegal setiap harinya. Saat ini, PPATK sudah menerima 375 laporan transaksi investasi illegal senilai Rp 352 miliar. 

"Jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak terkait Sunmod Alkes (Suntik modal alat kesehatan), Forex, Viral Blast, afiliator dan sebagainya Rp 8.267 triliun sampai hari ini. Itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan dalam konferensi pers virtual, Kamis 10 Maret 2022.

Ivan juga mengungkap transaksi investasi ilegal ini turut mengalir ke luar negeri. Sebagian transaksi ini pun berasal dari luar negeri ke Indonesia. 

"Kita temukan ada beberapa transaksi luar negeri baik dari luar negeri ke Indonesia atau dari Indonesia ke luar negeri. Itu luar negerinya Singapura, Australia, Amerika dan China," pungkas Ivan. 

Tags : investasi ilegal , ppatk

Berita Terkait