KPPU Temukan Dugaan Kartel di Permainan Harga Minyak Goreng

| Senin, 28/03/2022 15:11 WIB
KPPU Temukan Dugaan Kartel di Permainan Harga Minyak Goreng Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM  – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan indikasi adanya kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng dalam praktik penerapan harga minyak goreng.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan dengan demikian, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan.

“Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan,” kata Gopprera dalam keterangan yang diterima Radarbangsa, Senin 28 Maret 2022.

Dia pun mengatakan ditemukannya dugaan kartel dalam praktik harga minyak goreng ini telah melanggar pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Terkait proses penyelidikannya maka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” sambung dia.  

Jika dalam penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“ Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” tandas dia.

Tags : KPPU , Minyak Goreng , Kartel

Berita Terkait