DPR Setujui Usulan Kenaikan Harga Pertamax

| Rabu, 30/03/2022 09:35 WIB
DPR Setujui Usulan Kenaikan Harga Pertamax Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PT Pertamina untuk menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi sesuai dengan harga keekonomian saat ini.

"Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah," begitu salah satu poin kesimpulan yang dibacakan dalam RDP Komisi VI dengan Dirut Pertamina, Selasa 29 Maret 2022.

Pertamina sendiri telah menyesuaikan jenis BBM non nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, hanya Pertamax saja yang belum naik dan tetap dijual Rp 9.000 per liter.

Sebelumnya Kementerian ESDM menghitung jika mengikuti perkembangan harga minyak dunia, maka harga BBM Pertamax bisa mencapai Rp 16.000 per liter pada April 2022.

"Pertamax itu digunakan untuk mobil bagus, jadi sudah sewajarnya dinaikkan karena ini bukan untuk masyarakat miskin," ujar Nicke.

Tags : Pertamax , Pertamina

Berita Terkait